Dadang Naser Tegaskan Masyarakat Bisa Didenda Jika Tak Ikut Vaksinasi Corona

- 14 Januari 2021, 12:41 WIB
 Bupati Bandung, Dadang M Naser menghadiri vaksinasi perdana Kabupaten Bandung, di RS Unggul Karsa Medika, Kamis 14 Januari 2021
Bupati Bandung, Dadang M Naser menghadiri vaksinasi perdana Kabupaten Bandung, di RS Unggul Karsa Medika, Kamis 14 Januari 2021 /BUDI SATRIA/PRFM


PRFMNEWS - Bupati Bandung Dadang M Naser meminta masyarakat sukarela mengikuti vaksinasi Covid-19 yang sudah disediakan gratis oleh pemerintah.

Dadang menjelaskan, vaksin corona Sinovac sudah dinyatakan halal oleh MUI dan mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksinasi adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan corona.

Ia menegaskan, masyarakat yang secara kriteria masuk sebagai penerima vaksin tapi menolak ikut vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi denda. Tindak lanjutnya nanti akan mengikuti peraturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Masyarakat Tolak Vaksin Bisa Disanksi? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Baca Juga: Innalillahi, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia di RS Yarsi Jakarta

"Ada denda, mereka yang sudah memenuhi standar tapi tidak mau vaksin itu sayang, nanti ada denda, dendanya mengikuti pemerintah pusat," tegas Dadang saat ditemui dalam acara vaksinasi perdana Kabupaten Bandung, di RS Unggul Karsa Medika, Kabupaten Bandung, Kamis 14 Januari 2021.

Dadang meminta masyarakat tidak usah terlalu mendebatkan soal vaksinasi. Jika mau menolak maka harus dengan alasan yang jelas, sebab jika orang tersebut layak divaksin karena sesuai kriteria maka ia wajib vaksin.

"Kalau menolak itu harus jelas, kalau dalam dirinya sehat memenuhi syarat ya harus mengikuti, kan diuji klinis dulu masyarakat yang dilakukan sebelum vaksinasi," jelasnya.

 Baca Juga: Kadines Kabupaten Bandung Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi dengan Daftar ke Pedulilindungi.id

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x