Jadwal dan Biaya SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 12 Januari 2021

- 12 Januari 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /PRFM News



PRFMNEWS - Jadwal SIM keliling Kota Bandung pada hari ini, Selasa 12 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi. Adapun lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini adalah sebagai berikut.

SIM keliling online I berlokasi di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, Pasteur.

Sementara SIM keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Baca Juga: Satu Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Berhasil Teridentifikasi

Baca Juga: Bandung Barat PSBB, Pengelola Tempat Wisata : Pendapatan Turun Terus, Ribuan Pegawai Terdampak

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Adapun biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu. Sedangkan SIM A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Beberkan Kondisi Oded Saat Ini : Alhamdulillah Jagjag

Baca Juga: Resmi! BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Corona

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x