"Dia menggunakan plat nomor belakang bukan atau tidak sesuai peruntukannya. Untuk surat-surat berupa SIM & STNK lengkap dan sesuai dengan yang aslinya," kata Erik saat dihubungi Redaksi PRFM.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Lakukan Pengawasan Ketat
Baca Juga: Kapolresta Sebut Tidak Akan Ada Cek Poin Saat PPKM di Kabupaten Bandung
Baca Juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Jabar Soal PPKM, dari Mulai Alasan Sampai Aturan yang Diberlakukan
Erik menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan plat nomor bertuliskan 'Lunas Pak' tersebut. Tindakan yang dilakukan yakni penilangan serta pencopotan plat nomor."
Selanjutnya untuk plat nomor belakang telah dilepas dan diamankan," jelas Erik.***
Editor: Indra Kurniawan