Mobil SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 28 Desember Parkir di Thee Matic Mall Majalaya

- 28 Desember 2020, 06:36 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Lokasi mobil SIM keliling Kabupaten Bandung pada hari ini, Senin 28 Desember 2020 beroperasi di Thee Matic Mall Majalaya.

Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Senin 28 Desember 2020

Baca Juga: Robert Enggan Panggil Pemain Persib untuk Berkumpul Sebelum Ada Kepastian Liga 1

Baca Juga: Satgas Pemulihan Ekonomi Jabar : Panic Buying Indikasi Modal Sosial Gotong Royong Meredup

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Oded Santuni Korban Tertimpa Pohon di Cisangkuy

Baca Juga: Haru Suandharu Kembali Terpilih Pimpin PKS Jabar

Baca Juga: Krishna Murti Terkonfirmasi Covid-19, Sudah Dirawat Selama 16 Hari

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x