Kronologis Lengkap OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang Minta ‘Jatah’ Rp3,2 M

- 28 November 2020, 15:18 WIB
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK.
Tangkapan layar live Instagram KPK, terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka oleh KPK. /Portal Purwokerto/

PRFMNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kasus perizinan pengadaan gedung baru Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Ajay ditangkap dengan 10 orang lainnya yang memiliki peran tersendiri pada kasus ini. Sebelumnya, Wali Kota Cimahi ketiga itu dicokok pada Jumat 27 November 2020, sekira pukul 10.40 WIB.

Saat ini Ajay sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam dan Dini Hari Nanti, Ada Laga Liverpool dan Man City

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ajay satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, atau pada tanggal 26 November 2020.

“Pada tanggal 26 November 2020 KPK menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan terkait tidak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara yaitu saudara AJM melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH,” kata dia saak konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 November 2020.

Sehari berselang, orang kepercayaan Ajay, YR, menemui CG yang berperan sebagai staf Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Pada pertemuan tersebut YR membawa plastik yang berisikan uang tunai.

Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus Kerumunan di Petamburan: Kini Masuk ke Penyidikan

“Penyerahan uang dilakukan sesuai informasi tanggal 27 November 2020 jam 10.00 di salah satu rumah makan di wilayah Bandung. Selanjutnya CG menemui YR dengan membawa plastik yang berisikan uang tunai yang selanjutnya diserahkan pada YR kemudian selang 10.40 WIB tim kami mengamankan CG dan YR,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x