PRFMNEWS - Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi pada hari ini, Rabu 25 November 2020 beroperasi di Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada hari Senin-Kamis dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Polres Cimahi :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Berlokasi di Kantor Kecamatan Pangalengan
Baca Juga: Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 25 November 2020 Hadir di Dua Tempat
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.