6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Uu Tegaskan Pemprov Jabar Sudah Sangat Siap Buka Kembali Sekolah Tahun Depan
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat/Sabtu dimulai pukul 08.00-10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***