Gratis! Begini Cara Daftar Keanggotaan Perpustakaan Disarpus Kota Bandung

29 September 2024, 19:30 WIB
Tiga siswi SMP sedang membaca buku di perpustakaan Disarpus Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung kembali membuka layanan pembuatan kartu anggota perpustakaan.

Melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus), Pemkot Bandung menawarkan pembuatan kartu anggota perpustakaan secara gratis.

Kartu anggota perpustakaan tersebut memberikan berbagai manfaat. Kemudahan utamanya adalah peminjaman buku dan pengelolaan denda jika terjadi keterlambatan pengembalian buku.

Baca Juga: Microlibrary Alun-alun Bandung, Rekomendasi Perpustakaan dengan Koleksi Lebih dari 7 Ribu Buku

Lokasi perpustakaan

Perpustakaan Disarpus Kota Bandung berlokasi Jalan Seram Nomor 2, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Disarpus Kota Bandung dikenal sebagai salah satu perpustakaan terbesar dengan koleksi buku yang lengkap.

Baca Juga: Syarat Nikmati Layanan Kesehatan dan Perpustakaan Gratis di Kereta dari KAI

Dari buku akademik untuk semua jenjang pendidikan hingga buku fiksi dan sejarah tersedia di perpustakaan Disarpus Kota Bandung.

Perpustakaan Disarpus Kota Bandung beroperasi setiap hari Senin hingga hari Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.

Syarat daftar keanggotaan

Warga Kota Bandung yang ingin membuat kartu anggota hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk warga luar Kota Bandung yang beraktivitas di sini, seperti pelajar, mahasiswa, atau pekerja, tetap bisa mendaftar dengan menunjukkan kartu pelajar, mahasiswa, atau pegawai.

Baca Juga: Nikmati Suasana Desa di Kota Bandung, Studio Rosid Hadirkan Kafe, Galeri Seni hingga Perpustakaan

Proses pembuatan kartu sangat mudah dan cepat. Setelah menyerahkan identitas diri dan diambil foto di tempat yang disediakan, kartu anggota akan jadi dalam waktu sekitar lima menit.

Dengan kartu tersebut, anggota perpustakaan Disarpus Kota Bandung dapat meminjam maksimal dua buku selama tujuh hari.

Buku yang dikembalikan terlambat atau rusak akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending