Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

27 September 2024, 09:15 WIB
KPK tahan Ema Sumarna dan tiga tersangka lainnya. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PRFMNEWS - Mantan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bandung Smart City.

Usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bandung Smart City, Ema Sumarna akan langsung ditahan di Rutan KPK di Jakarta selama 20 hari.

Dengan kata lain Ema Sumarna ditahan di Rutan KPK hingga 15 Oktober 2024 usai menjadi tersangka korupsi Bandung Smart City.

Baca Juga: Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Diduga Terima Gratifikasi Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Selain Ema Sumarna, KPK juga turut menahan 3 tersangka lainnya yang terjerat kasus korupsi Bandung Smart City.

KPK mengatakan penahanan Ema Sumarna dilakukan demi proses pendalaman penyidikan terkait kasus korupsi program Bandung Smart City.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ema Sumarna menerima gratifikasi Rp1 Miliar kasus korupsi program Bandung Smart City.

Baca Juga: Konser Sheila On 7 di Bandung Akan Dihadiri Puluhan Ribu Penonton, Polisi Upayakan Penambahan Kantong Parkir

Baca Juga: Lokasi Gerbang Tol Baru yang Bersifat Sementara yang Disiapkan untuk Atasi Macet di Gedebage

"Dengan kewenangannya sebagai Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan," ujarnya, Kamis 26 September 2024.

Atas perbuatannya, Ema Sumarna dan tersangka kasus korupsi Bandung Smart City lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending