Viral Mahasiswa ITB Terima Beasiswa UKT Diwajibkan Kerja Part Time, Bey: Ada Honor dan Perjanjian?

26 September 2024, 12:30 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai Sholat Idul Adha di Desa Jayagiri Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 17 Juni 2024 /ANTARA

PRFMNEWS - Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menanggapi kabar dugaan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampus diwajibkan kerja paruh waktu (part time). Kabar ini menjadi perbincangan warganet hingga viral di media sosial.

Bey Machmudin mengaku masih belum mengetahui detil informasi dugaan mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT diminta wajib bekerja part time untuk kampus. Maka dari itu, Bey memastikan akan segera mengonfirmasi ke pihak ITB.

Bey menyatakan ingin mengonfirmasi apakah informasi dugaan kewajiban kerja part time bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT sebagai keringanan biaya kuliah di ITB benar atau tidak, serta mencari tahu apakah ada gaji/honor maupun perjanjian yang disepakati.

Baca Juga: Polresta Bandung Sudah Identifikasi Pelaku Kericuhan Suporter Persib Bandung vs Persija Jakarta

"Nanti saya tanyakan dulu, apakah ada perjanjian, ada honor bekerja. Setahu saya tidak harus bekerja, bisa karena tidak mampu, atau pintar, atau bagaimana nanti saya tanyakan. Saya belum tahu detail," kata Bey di Bandung, Rabu 25 September 2024.

Kronologi kabar viral mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT diduga diwajibkan bekerja paruh waktu berawal dari munculnya email dari Direktorat Pendidikan ITB. Tangkapan layar pengumuman dari pihak kampus di email itu kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Fidela Marwa Huwaida yang mengetahui info itu memberi penjelasan bahwa dalam pengumuman tersebut, mahasiswa penerima beasiswa UKT diwajibkan bekerja sebagai calon asisten berbagai kegiatan di kampus.

Baca Juga: Konser Sheila On 7 di Si Jalak Harupat Bandung, Polisi Soroti Kapasitas Stadion dan Pengaturan Parkir

"Yaitu kewajiban untuk mendaftar sebagai calon asisten (prioritas asisten mata kuliah)," kata Fidela.

Dalam pengumuman kebijakan ini disampaikan bahwa bekerja part time merupakan bentuk kontribusi mahasiswa penerima beasiswa UKT dari kampus. Sehingga mereka diminta untuk mendaftar bekerja paruh waktu dengan mengisi formulir yang dicantumkan.

Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan seperti asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di fakultas atau program studi di bawah WRAM, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik, dan memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik.

Baca Juga: Picu Kerugian, KAI Tempuh Jalur Hukum Atas Kecelakaan KA Taksaka dan Truk di Yogyakarta

"Hal ini menuai kontroversi karena ITB terkesan 'tidak ikhlas' dalam memberikan keringanan UKT bagi teman-teman mahasiswa. Padahal mendapatkan pendidikan dengan biaya yang terjangkau merupakan hak mahasiswa," ucap Fidela.

Kemudian Fidela mengatakan ada ancaman untuk mengevaluasi ulang proses pengajuan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa ITB.

"Ini juga menjadi bukti ketidakikhlasan ITB dalam memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau," ujarnya. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Trending