Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti Hormati Putusan

22 September 2024, 13:27 WIB
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti /Tommy Riyadi/prfmnews

BANDUNG, PRFMNEWS - Wenti Frihadianti buka suara tentang bergesernya posisi sebagai Ketua KPU Kota Bandung. Wenti menjelaskan jika pergeseran adalah hal yang biasa dalam dinamika sebuah organisasi atau lembaga.

Terlebih kata dia, pergeseran dilakukan atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung. "Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Dan kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti pada Minggu, 22 September 2024.

Wenti Frihadianti menyampaikan beberapa poin penting terkait keputusan pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

Baca Juga: Identitas 7 Mayat yang Ditemukan di Kali Bekasi Belum Diketahui

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI
Nomor 1348 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua KPU Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028.

"Betul pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," kata dia.

Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 397/SDM.13.3-SD/32/2024 tertanggal 8 Agustus 2024, menyatakan bahwa telah dilakukan klarifikasi atas usulan perubahan ketua KPU Kota Bandung, dan hasilnya Keputusan KPU RI memutuskan untuk melakukan perubahan kepemimpinan.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Berikut Link Live Streaming Man City vs Arsenal di Liga Inggris

Kata dia berita Acara KPU Kota Bandung Nomor 145/PK.01-ΒΑ/3273/2024 menyebutkan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 telah dilakukan.

Melalui rapat pleno, diputuskan Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.

Jika melihat aturan kata Wenti, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.

"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," kata Wenti.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Trending