Korban Gempa di Bandung yang Rumahnya Hancur Diberikan Bantuan Biaya Sewa Tempat Tinggal

20 September 2024, 21:15 WIB
Gempa yang merusak beberapa bangunan di Kertasari Kabupaten Bandung /BNPB

PRFMNEWS - Korban bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung yang rumahnya hancur diberikan bantuan berupa biaya sewa tempat tinggal sementara.

Bantuan ini diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala BNPB, Suharyanto menyatakan, bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara untuk korban gempa itu akan diberikan dalam bentuk Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan.

Baca Juga: 1.244 Rumah di Garut Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan

Bantuan uang ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses perbaikan rumah selesai dilakukan.

“Maksimal harapannya selama enam bulan itu rumahnya udah selesai," ujar Suharyanto.

"Tapi kalau memang belum ya kita lanjut sampai dengan rumahnya betul-betul jadi,” tambahnya.

Baca Juga: BNPB Janji Beri Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung, Segini Besarannya

Saat ini, BNPB telah membentuk tim bersama TNI dan Polri ntuk membersihkan puing-puing material bangunan yang rusak akibat gempa.

Setelah selesai dilakukan, selanjutnya akan dilakukan pembangunan untuk rumah yang mengalami kerusakan.

“Sehingga bisa lebih cepat, karena alat berat. Setelah bersih, nanti yang rusak berat kita bangun kembali rumahnya,” jelas Suharyanto.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Rumah Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Bandung, Polresta Bandung Gelar Patroli

Semua rumah yang rusak akibat gempa bumi mendapatkan bantuan perbaikan rumah dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat.

Skema bantuan perbaikan rumah yang rusak akibat gempa itu untuk rusak berat akan dibangunkan rumah baru, kemudian rusak sedang akan dibantu uang sebesar Rp30 juta, dan Rp15 juta.***

Editor: Tim PRFM News

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending