PRFMNEWS - Pendaftaran CPNS 2024 telah ditutup beberapa waktu lalu. Kini saatnya mengabdi untuk negeri dengan menjadi Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024.
Proses pendaftaran Anggota KPPS akan dipusatkan di masing-masing PPS kelurahan setempat.
Baca Juga: KPU Kota Bandung Umumkan Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Syarat daftar KPPS
Berikut ini persyaratan daftar anggota KPPS Kota Bandung untuk Pilkada Serentak 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendang 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***