Pelaku Perampokan BRI Link di Arjasari Tertangkap, Sempat Bawa Kabur Uang Rp110 Juta

13 September 2024, 16:30 WIB
Rilis kasus perampokan agen BRI Link di Arjasari, Kabupaten Bandung, Jumat 13 September 2024 /Budi Satria/PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Agen BRI Link di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) perampokan pada Rabu 11 September 2024.

Aksi perampokan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, peristiwa perampokan ini terjadi pada pagi hari, tepatnya pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jalan Dago Hari ini

Seorang pria bersenjata tajam tiba-tiba masuk dan melakukan pengancaman terhadap pemilik agen BRI Link.

"Tanggal 11 September 2024, pukul 06.00 WIB,. Pelaku masuk ke dalam kantor BRI Link. Pelaku membawa senjata tajam," ujar Kusworo saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat 13 September 2024.

Kusworo melanjutkan, pelaku sempat melakukan tindak kekerasan kepada korban sebelum menggasak uang milik agen BRI Link tersebut.

Baca Juga: Banyak Acara di Bandung Pada Long Weekend ini, Ada Konser, Pawai Kendaraan Hias, Acara Lari, dan Laga Persib

Adapun jumlah yang dibawa kabur oleh pelaku yakni sebesar Rp110 juta.

"Pelaku menghampiri korban, melakukan pencekikan dan menodongkan senjata tajam. Pelaku mengambil sejumlah uang, yakni sebesar Rp110 juta. Pelaku kemudian kabur," papar Kusworo.

Pelaku Tertangkap, Mengaku Terlilit Utang

Usai kejadian, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Hanya butuh 18 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan ini.

"Identitas pelaku berhasil terungkap. Dalam kurun waktu 18 jam, pelaku kami tangkap. Penangkapan dilakukan pada Kamis 12 September 2024," jelas Kusworo.

Baca Juga: Acara Pawai Kendaraan Hias di Kota Bandung Lewat Jalan Mana Saja? Simak Rute dan Jadwalnya

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti perampokan berhasil diamankan Polisi.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara

"Tersangka ini mengaku sedang terjerat utang. Total hutangnya mencapai Rp40 juta," pungkas Kusworo.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending