Mulai 16 September 2024, Pasir Impun Bandung Jadi Zona Hijau Ojol, Pemkot: Jadi Solusi Bersama Kedepan

13 September 2024, 08:15 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan lain berupaya keras memediasi ketegangan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di wilayah Pasir Impun. Konflik yang memuncak pada Jumat, 6 September 2024, melibatkan bentrokan antara opang dan ojol /Dok. bandung.go.id/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama pihak terkait telah melakukan kesepakatan dengan pihak opang dan ojol terkait konflik di Pasir Impun Bandung.

Hasilnya, kawasan Pasir Impun Bandung akan menjadi zona hijau ojol mulai Senin 16 September 2024. Hingga Senin nanti baik kedua pihak bakal melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan zona hijau ojol di kawasan Pasir Impun Bandung.

Kapala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani berharap hasil kesepakatan antara opang dan ojol soal zona hijau Pasir Impun Bandung bisa menjadi solusi bersama agar tidak terjadi konflik kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Pasir Impun Bandung akan Masuk Zona Hijau Ojol Mulai 16 September 2024

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama kedepan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya dalam keterangan pada Kamis, 12 September 2024.

Berikut 8 hasil kesepakatan opang dan ojol di wilayah Pasir Impun Bandung:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Berusaha Curi Poin Saat Bertandang ke Bahrain dan China Oktober Nanti

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.

Baca Juga: Detik-detik Pesawat Jet Berpenumpang Mendarat untuk Pertama Kalinya di Bandara IKN

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pocong Bonceng Motor Bikin Pengendara Kena Tilang di Pasuruan?

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending