Opang-Ojol di Pasir Impun Diberi Waktu 6 Hari Sosialisasi Hasil Mediasi Ciptakan Kota Bandung Kondusif

11 September 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya melakukan mediasi dan rapat koordinasi penanganan konflik ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) wilayah Pasir Impun yang berlangsung di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.

Mediasi terkait konflik opang dan ojol yang sempat memanas di kawasan Pasir Impun, Kota Bandung, pada Jumat 6 September 2024 ini, menghasilkan 8 (delapan) poin kesepakatan. Poin-poin hasil musyawarah dalam rapat koordinasi ini disepakati untuk dijalankan oleh pihak ojol maupun opang di Kota Bandung khususnya wilayah Pasir Impun.

Camat Mandalajati Yati Sri Sumiati menyampaikan delapan hasil mediasi terkait konflik opang dan ojol di Pasir Impun ini akan dijalankan masing-masing pihak mulai Senin, 16 September 2024.

Para pihak diberi waktu enam hari melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama ini. Nantinya, akan ada pertemuan lanjutan.

Baca Juga: Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Dihukum Polisi Jika Langgar Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

Camat Yati mengaku bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh pihak sebagai solusi penyelesaian ketegangan antara opang dan ojol di Pasir Impun. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dapat menahan diri dan menghadirkan situasi aman dan kondusif.

"Alhamdulilah kita bisa duduk bersama dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita, lingkungan yang aman dan sejahtera," ujarnya.

Delapan poin kesepakatan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di Kota Bandung, khususnya di wilayah Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dayeuhkolot Disergap Banjir! Ketinggian Capai 1 Meter

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Baca Juga: Jadi Pahlawan Indonesia Imbang Lawan Australia, Maarten Paes: Sampai Jumpa di Bulan Oktober

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

Baca Juga: Cara Dishub Kota Bandung Cegah ‘Pak Ogah’ Peras Pengendara Modus Pura-pura Terlindas Tak Terulang

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan opang, perwakilan ojol, perwakilan operator aplikasi ojol, Kepala Bidang Bakesbangpol Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung, Camat Mandalajati, Kapolsek Antapani, Koramil 1810/Arc, Camat Cimenyan, Polsek Cimenyan, Koramil 2413/Cilengkrang, Kepala Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan, Lurah Karang Pamulang, dan Plt. Lurah Pasir Impun. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Trending