PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah menutup total sebanyak 25 titik pintu perlintasan liar sepanjang periode Januari hingga September 2024.
Terbaru, KAI Daop 2 Bandung menutup 2 titik perlintasan liar kereta api pada Jumat 6 September 2024. Lokasinya di petak jalan antara Stasiun Cimekar - Stasiun Rancaekek, dan petak jalan antara Stasiun Ciganea - Stasiun Purwakarta.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi merinci dari total 25 titik pintu perlintasan liar, terbagi atas :
Baca Juga: Penumpang KA Cepat Whoosh Sudah Capai 5 Juta Penumpang Tepat di Hari Pelanggan Nasional 2024
- 6 titik di Kabupaten Garut
- 1 titik di Kabupaten Cianjur
- 2 titik di Kabupaten Ciamis
- 3 titik di Kabupaten Bandung
- 6 titik di Kabupaten Sukabumi
- 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya
- 2 titik di Kota Tasikmalaya
- 1 titik di Kota Bandung
- 2 titik di Kabupaten Purwakarta.
Menurut Ayep penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan bagi masyarakat untuk menggunakan jalan alternatif.
"Selama Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ungkap Ayep di Bandung, Jumat 6 September 2024.
Baca Juga: Promo Jelang HUT KAI 2024, Diskon Tiket KA 20 Persen untuk Semua Kelas Kereta pada September
Ayep menambahkan, sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," jelasnya.
Ia menerangkan guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirine sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," pungkas Ayep.***