Seorang Pria di Kota Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Aksi Ilegal Akses Uang Kripto

29 Agustus 2024, 18:30 WIB
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk menemukan mata uang kripto baru untuk investasi, termasuk NFT. /Pixabay/Sergei Tokmakov/

BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang pria yang tinggal di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung tiba-tiba ditangkap Polisi pada Kamis 22 Agustus 2024.

Pria berinisial FA (Usia 35 Tahun) itu ternyata ditangkap Polisi karena melakukan aksi penarikan aset Binance milik orang lain.

Binance merupakan dompet elekronik yang menjadi bursa mata uang Kripto.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Jual Beli Kripto, Kemendag: Aset Kripto yang Diperdagangkan Harus Terdaftar

Sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA diamankan ketika pria tersebut ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik orang lain.

"Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban," tuturnya dalam keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Dishub Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Driver Online: Mobil Rp5 Ribu/KM, Motor Rp2.600/KM

Kronologi ilegal akses uang Kripto yang melibatkan orang Bandung

Kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.

Akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024.

Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.

Baca Juga: Daftar Jalan yang Dilintasi Tol Dalam Kota Bandung Sepanjang 27,3 KM, Cek Wilayahmu di Sini

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, " ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Kota Bandung. Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.

Baca Juga: 7 Jalan Ini Akan Dilintasi Tol Dalam Kota Bandung, Simak Daftarnya

"Saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA," ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, FC dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang nformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman penjara mencapai enam tahun.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending