Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 24 Agustus 2024

24 Agustus 2024, 06:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini Sabtu 24 Agustus 2024.

Berdasarkan jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini yang disampaikan Sat Lantas Polrestabes Bandung berada di dua tempat.

Diketahui jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di The Kings Shooping Centre dan Dago Plaza Jalan Ir. H. Djuanda.

Baca Juga: Jayakan Pasar Baru, Dhani Wirianata Janji Bandara Husein Bandung Layani Penerbangan Komersil Lagi

Selain itu, warga juga mendatangi MPP Kota Bandung Jalan Cianjur Nomor 34 atau di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta.

SYARAT PERPANJANG SIM
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Dishub Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Driver Online: Mobil Rp5 Ribu/KM, Motor Rp2.600/KM

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Solusi Macet di Jakarta Ala Ridwan Kamil: Bangun Rumah Murah di Atas Pasar hingga Jalan

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending