Kasus Pencurian Perhiasan di Bandara Soekarno Hatta Terungkap, Pelaku Ditangkap di Bandung

23 Agustus 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi perhiasan emas./ /Pikiran-rakyat.com/Gita Pratiwi

PRFMNEWS - Pencuri perhiasan bernilai belasan juta rupiah tertangkap oleh pihak Kepolisian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten baru-baru ini.

Pelaku melakukan aksi pencurian di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno Hatta.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pelaku berhasil diamankan ketika kabur di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Senin 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Waspada! Pencurian Motor Modus Pura-pura Minta Tolong, Warga di Jakarta Jadi Korban

Pelaku teridentifikasi sebagai seorang wanita berinisial DSK, usia 35 tahun. Ia tertangkap di Bandung.

"Pelaku merupakan seorang wanita. Ditangkap di Bandung," ujar Reza.

Awal mula kasus pencurian perhiasan ini terungkap dimulai dari adanya laporan pada 16 Juli 2024. Korban merupakan seorang wanita berinisial AAL (Usia 29 Tahun ) asal Jakarta Selatan yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.

Baca Juga: Polisi Tangkap 20 Pelaku Kriminal di Cimahi, Terungkap Pencurian Kendaraan dengan Modus Semprot Bubuk Cabai

Dari hasil pengecekan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlihat ada satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang milik korban.

"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Reza.

"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Satu Warga Malaysia Terlibat Kasus Pencurian Motor di Bandung

Pelaku sempat tidak mengakui perbuataan saat didatangi Polisi di Bandung. Namun setelah diperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," pungkas Reza.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***

Editor: Tim PRFM News

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Trending