Jadwal dan Rute Karnaval Kendaraan Hias 2024 di Bandung yang Bakal Dihibur Para Artis

22 Agustus 2024, 22:00 WIB
Hari Jadi ke-214 Kota Bandung (HJKB) /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Acara karnaval atau pawai kendaraan hias akan digelar di Kota Bandung dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang ke-214 pada tahun 2024.

Jadwal pelaksanaan pawai kendaraan hias dengan rute melintasi sejumlah jalan di Kota Bandung dalam rangka memeriahkan HJKB ke-214 ini bakal digelar pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 dari jam 09.00 sampai 16.00 WIB.

Jalur rute karnaval kendaraan hias pada 15 September 2024 yakni Jalan Diponegoro (Gedung Sate) hingga Jalan Merdeka (Balai Kota Bandung). Acara ini diyakini Pemkot Bandung akan menjadi magnet tersendiri bagi wisatawan untuk menikmatinya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di RI, Mulai Reuters Hingga BBC

Karnaval yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini diikuti oleh 30 SKPD, 30 kecamatan dan instansi swasta. Rangkaian acara pawai juga akan menyuguhkan hiburan berupa penampilan seni budaya dan konser musik yang melibatkan seniman dan artis-artis asal Bandung.

Adapun sejumlah bintang tamu artis/musisi dan pertunjukkan seni budaya yang akan turut memeriahkan rangkaian karnaval kendaraan hias antara lain Kuburan Band, Ega Robot, Plat Merah Band, dan artis lainnya.

Pada pelaksanaannya, para peserta pawai wajib menghias kendaraan berjenis pikap dan truk engkel yang akan diarak dengan tema ikonik mulai dari Bandung Lautan Api, Angklung, Sepatu Cibaduyut, Tari Merak, dan lainnya.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Dibatalkan DPR RI, Aturan Tentang Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gunakan Putusan MK

Ada pula bangunan bersejarah di Kota Bandung mulai dari Balai Kota, Gedung Sate, Isola dan berbagai tema lainnya. Kreasi para peserta dalam menghias kendaraan mereka akan dinilai oleh juri dan kurator.

Jumlah peserta pawai kendaraan hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang.

Para peserta wajib memastikan keselamatan saat kendaraan hias berjalan di jalur rute dengan kecepatan saat melakukan pawai yakni maksimal 20 km/jam dan/atau menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

Baca Juga: KAI Bandung Minta Maaf Ada Keterlambatan Jadwal Perjalanan Kereta Api pada 22-23 Agustus 2024

Peserta pawai diizinkan untuk menggunakan alat musik ataupun sejenisnya baik live musik ataupun minus one dengan kekuatan suara maksimal 100 dB.

Pawai kendaraan hias diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung dan mewujudkan 'Bandung addict'. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending