Karnaval Kendaraan Hias Tematik di Kota Bandung Dimeriahkan Konser Musik Para Bintang Tamu

22 Agustus 2024, 21:15 WIB
DAFTAR Kegiatan Hari Jadi ke-214 Kota Bandung: Asia Africa Festival hingga Karnaval Kendaraan Hias./bandung.go.id /

PRFMNEWS – Acara karnaval atau pawai kendaraan hias akan digelar di Kota Bandung yang juga bakal dimeriahkan agenda hiburan termasuk konser musik dengan menampilkan sejumlah bintang tamu.

Event karnaval kendaraan hias yang diramaikan konser musik ini diadakan dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang ke-214 pada tahun 2024.

Jadwal pelaksanaan pawai kendaraan hias dengan rute melintasi sejumlah jalan di Kota Bandung ini bakal digelar pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 dari jam 09.00 sampai 16.00 WIB.

Baca Juga: KAI Bandung Minta Maaf Ada Keterlambatan Jadwal Perjalanan Kereta Api pada 22-23 Agustus 2024

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung ini diikuti oleh 30 SKPD, 30 kecamatan dan instansi swasta. Agenda hiburan akan melibatkan seniman dan artis-artis asal Bandung.

Sejumlah bintang tamu dan pertunjukkan seni budaya yang akan turut memeriahkan rangkaian karnaval kendaraan hias antara lain Kuburan Band, Ega Robot, Plat Merah Band, dan artis lainnya.

Jalur rute pawai kendaraan hias pada 15 September 2024 yakni Jalan Diponegoro (Gedung Sate) hingga Jalan Merdeka (Balai Kota Bandung). Acara ini bakal jadi magnet bagi wisatawan untuk menikmatinya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di RI, Mulai Reuters Hingga BBC

Peserta wajib menghias kendaraan berjenis pikap dan truk engkel dengan tema ikonik mulai dari Bandung Lautan Api, Angklung, Sepatu Cibaduyut, Tari Merak, dan lainnya.

Ada pula bangunan bersejarah di Kota Bandung mulai dari Balai Kota, Gedung Sate, Isola dan berbagai tema lainnya. Kreasi para peserta dalam menghias kendaraan mereka akan dinilai oleh juri dan kurator.

Jumlah peserta pawai kendaraan hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang.

Baca Juga: Cegah Penularan Mpox, Penumpang Pesawat di Bandara Bali Jalani Pemeriksaan

Para peserta wajib memastikan keselamatan saat kendaraan hias berjalan di jalur rute dengan kecepatan saat melakukan pawai yakni maksimal 20 km/jam dan/atau menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.

Peserta pawai diizinkan untuk menggunakan alat musik ataupun sejenisnya baik live musik ataupun minus one dengan kekuatan suara maksimal 100 dB.

Pawai kendaraan hias diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung dan mewujudkan 'Bandung addict'.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending