Kata Ahli Waris Soal Penutupan Gang Rahayu di Padalarang Bandung Barat: untuk Memperjelas Batas Tanah

8 Agustus 2024, 10:10 WIB
Gang di Padalarang yang ditutup. /Arya Wartadinata/prfmnews

PRFMNEWS - Beberapa hari terakhir ini warga Padalarang dihebohkan dengan adanya penutupan gang dengan tembok di Jalan Gang Rahayu, Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Soal hal ini, pihak Kecamatan Padalarang mencoba melakukan mediasi untuk mencari solusi terbaik hingga akhirnya pihak ahli waris yang mengaku memiliki lahan tersebut angkat suara.

Pihak ahli waris atas nama Maritje dan Irawati melalui pengacaranya memberikan penjelasan.

Yasser Mandela sebagai salah seorang pengacara dari ahli waris menjelaskan jika jalan gang yang ditutup tembok itu merupakan tanah pekarangan milik kliennya. Para ahli waris mengklaim tanah itu merupakan milik mereka berdasarkan bukti yang mereka miliki.

Baca Juga: Heboh Gang di Padalarang Ditutup Tembok Secara Sepihak, Camat Upayakan Mediasi Cari Jalan Keluar Terbaik

"Jalan yang dimaksud adalah bagian dari tanah pekarangan milik klien kami yaitu saudari Maritje dan saudari Irawati selaku ahli waris dari ibu Johanna Maria Margaretha berdasarkan SHM 02901/Kertamulya seluas 3264 meter persegi sebagaimana Surat Ukur tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat," kata Yasser dalam keterangannya kepada prfmnews.id.

Disebutkan bahwa selama ini tanah yang dimiliki ahli waris itu ditempati secara ilegal. Namun begitu, mereka yang tinggal di lahan tanah tersebut enggan meninggalkan lahan tersebut sehingga hal ini pun dilaporkan kepada Kepolisian.

"Kami selaku kuasa hukum telah melakukan somasi kepada orang-orang tersebut untuk segera meninggalkan area tanah milik klien kami. Karena tidak ada tanggapan maka kami melaporkan peristiwa pidana ini kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat," sambungnya.

Akibat hal ini, Yasser sebut kliennya mengalami kerugian hingga lebih dari Rp32 miliar. Karenanya persoalan ini pun dilaporkan kepada Polda Jabar karena dinggap sebagai tindak pidana dan bukan tentang sengketa tanah.

Baca Juga: Ini Resep Mie Hokkian Cocok untuk Makan Siang Auto Boros Nasi

"Kami tegaskan perkara yang sedang dilaporkan klien kami ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat adalah murni peristiwa pidana, bukan merupakan sengketa tanah sebagaimana berita yang tersebar di media saat ini," tegasnya.

Adapun langkah ahli waris melakukan penutupan gang adalah sebagai upaya untuk memperjelas batas tanah dan juga sebagai upaya mengamankan aset.

"Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukan bagi masyarakat umum silahkan saja di cek di Distaru, Disperkim, BPN atau dinas terkait yang berwenang menangani regulasi terkait Jalan," tegasnya.***

Editor: Tim PRFM News

Terkini

Trending