Gara-gara Saling Sindir saat Minum Miras, Pria di Bandung Barat Tewas Bersimbah Darah

1 Agustus 2024, 16:30 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto interogasi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Bandung Barat, Kamis 1 Agustus 2024 /Budi Satria/PRFM

PRFMNEWS - Seorang pria bernama Bubu (Usia 60 Tahun) yang tinggal di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kota Bandung tewas dengan sejumlah luka akibat senjata tajam, Rabu 31 Juli 2024.

Sebelum tewas, korban bersama kedua temannya yang berinisial RM dan HM sedang minum minuman keras (Miras).

Ketika sedang menenggak Miras, Bubu dan teman-temannya terlibat saling sindir hingga terjadi cekcok.

Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas di Area Nimo Water Forest Purwakarta, Polisi cek TKP

Bubu sempat berkelahi dengan kedua temannya tersebut. Namun Bubu kemudian ambruk usai diserang menggunakan senjata tajam jenis golok.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun karena mengalami pendarahan hebat, korban meninggal dunia di dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto berikan keterangan saat rilis kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kota Bandung, kamis 1 Agustus 2024 Budi Satria/PRFM

"Dari hasil visum, korban mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya. Diantaranya di tangan, jari, badan, lengan," ujarnya.

Baca Juga: Geger Penemuan 2 Kerangka Manusia di Kompleks Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

Tri menyatakan, para pelaku berhasil ditangkap dua jam setelah kejadian. Para pelaku telah berstatus tersangka.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami jerat dengan Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 KUHP," ujar Tri.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending