Syarat Bikin SKCK di Kota Bandung Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Begini Ketentuannya

1 Agustus 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut syarat bikin SKCK di Kota Bandung yang kini wajib mempunyai BPJS Kesehatan aktif.

BPJS Kesehatan kini menjadi syarat bikin SKCK di Kota Bandung yang mulai diterapkan mulai 1 Agustus 2024.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan syarat bikin SKCK di Kota Bandung yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif ini berlaku pada layanan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2024, Pembuatan SKCK di Kota Bandung Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

Sebelum menerbitkan SKCK, nantinya petugas akan mengecek status BPJS Kesehatan pemohon.

Menurut Ipda Farida, syarat bikin SKCK di Kota Bandung yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Meski Ada Stratifikasi Tarif listrik

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyampaikan pemohon SKCK di Kota Bandung yang membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN.

Atau pemohon SKCK di Kota Bandung juga dapat mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Baca Juga: Heboh! Puluhan Pasien Anak Rutin Cuci Darah di RSHS Bandung, Dipicu Minuman Manis?

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan datangnya,” tutup Greisthy.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending