Mulai Hari ini Bikin SKCK di Kota Bandung Wajib Sertakan BPJS Kesehatan yang Tak Ada Tunggakan

1 Agustus 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi SKCK, ini Jadwal layanan SKCK Keliling Subang /dok.PRFM

PRFMNEWS - Aturan penyertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai diberlakukan di Kota Bandung per hari ini Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun warga yang akan membuat SKCK pun harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang tak memiliki tunggakan. Jika ada tunggakan, warga akan diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu.

Terkait syarat penyertaan BPJS Kesehatan aktif dalam pembuatan SKCK di Kota Bandung ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung , Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan hal ini diterapkan sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2024, Pembuatan SKCK di Kota Bandung Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan Aktif

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insyaallah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022,” ucap Greisthy.

Sebelumnya, aturan penyertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan komitmen untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK di Kota Bandung.

Dipastikan Farida, syarat penyertaan BPJS Kesehatan aktif dalam pembuatan SKCK ini akan diterapkan di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan juga di 28 Polsek wilayah Polrestabes Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.

Baca Juga: Cari Kerja Wajib Sertakan SKCK? ini Syarat Terbaru Membuat SKCK di Kantor Polisi Lengkap dengan Biayanya

"Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida.

Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending