Penjelasan BPJS Kesehatan Soal RS Muhammadiyah Kota Bandung Tak Lagi Layani Peserta JKN

29 Juli 2024, 17:20 WIB
Situasi di sekitar RS Muhammadiyah Bandung dijaga ketat oleh Satpol PP. /Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji/

PRFMNEWS - Per 1 Agustus 2024 mendatang, Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung tak lagi menerima pasien peserta BPJS Kesehatan atau JKN.

Terkait hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding memberikan penjelasan.

Menurut dia, dalam penentuan hal ini pihaknya mengambil keputusan dengan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan dampak pelayanan bagi para peserta JKN.

"BPJS Kesehatan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan kesehatan peserta JKN. Terhitung mulai 1 Agustus 2024, dengan berat hati kami menyampaikan bahwa RS Muhammadiyah tidak bekerja sama lagi dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat melayani peserta JKN," kata Greisthy dalam keterangan resminya hari ini.

Baca Juga: Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Hentikan Sementara Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Dipastikan dia penghentian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Muhammadiyah Kota Bandung tidak dilakukan sepihak. Menurut dia, hal ini diputuskan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Greisthy memastikan peserta JKN di Kota Bandung dan sekitarnya yang biasa dirujuk dan mendapatkan layanan kesehatan di RS Muhammadiyah Kota Bandung bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) lainnya yang ada di Kota Bandung.

"Sebagai solusinya, peserta JKN yang biasanya dirujuk ke RS Muhammadiyah, kini dapat mengakses pelayanan kesehatan di 48 FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk diantaranya 22 FKRTL yang menyediakan pelayanan hemodialisa," jelasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan BPJS di Bandung, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Teleponnya

Dia menegaskan bahwa semua peserta JKN tak perlu khawatir tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan pasca penghentian kerjasama antara RS Muhammadiyah Kota Bandung dan BPJS Kesehatan.

"Apabila peserta JKN memerlukan informasi lebih lanjut atau hendak menyampaikan pengaduan, maka dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang sedang bertugas di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat," pungkasnya.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending