PRFMNEWS - Polres Cimahi melakukan pengungkapkan 25 kasus narkoba.
Sebanyak 25 kasus narkoba ini diungkap Polres Cimahi dari tanggal 5 Juli sampai 14 Juli 2024.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, sebanyak 25 kasus ini terungkap ketika Polres Cimahi mengadakan Operasi Antik Lodaya 2024.
Baca Juga: Alasan Penutupan Terminal Cicaheum di 2025 yang Berimbas Layanan Bus Antar Kota Pindah Lokasi
Dari 25 kasus ini, sebanyak 28 orang ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Cimahi.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabtu sebanyak 357,11 gram. Ganja seberat 8,3 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 223 gram, ekstasi 4 butir, OKT 2.281 butir," jelas Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 24 Juli 2025.
Bandar ganja dan bandar sabu ditangkap
Tri menjelaskan, ada dua bandar narkoba yang ditangkap dalam pengungkapan kasus kali ini.
Dua bandar tersebut yakni bandar ganja dan bandar sabu.
Polres Cimahi berhasil melakukan pengungkapan kepemilikan 8,1 kilogram ganja yang dimiliki oleh seorang bandar dengan inisial MF.
"Awalnya dari laporan warga yang menduga seseorang menjual ganja. Laporan ini ditindaklanjuti dan ternyata benar pelaku merupakan bandar," ujar Tri.
Pengungkapan kasus sabu seberat 300,66 gram dengan pelaku seorang perempuan berinsial FS juga berhasil dilakukan oleh Polres Cimahi.***