Polres Cimahi Bekuk Sindikat Pencuri Motor Asal Cianjur dan Lampung yang Beraksi di Cimahi dan KBB

23 Juli 2024, 16:25 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Selasa, 23 Juli 2024. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jajaran Sat Reskri Polres Cimahi berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, total ada 10 kendaraan berhasil diamankan pihaknya dalam pengungkapan kasus curanmor ini.

"Baru 10 kendaraan bermotor yang sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Tri Suhartanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, total ada lima pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Lakukan Penyerangan di Kebon Kopi, Polres Cimahi Tangkap Anggota Kelompok Motor Slaughter

Kelima orang yang ditangkap itu, kata dia, ada yang berperan sebagai pencuri kendaraan, joki, dan ada penadah.

"Dari kelima tersangka yang berhasil kita amankan tiga dari Lampung dan dua warga Cianjur," sambungnya.

Selain di wilayah Polres Cimahi, tersangka ini pun ada yang melakukan aksi jahatnya di wilayah Polda Metro Jaya.

Para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus merusak kunci motor yang terparkir di pemukiman atau di pinggir jalan.

"Menurut pengakuan mereka, mereka baru pertama kali tertangkap. Mereka mencari sasaran dengan menggunakan kendaraan, setelah mendapatkan mangsa mereka turun dan kemudian melakukan aksinya," katanya.

Baca Juga: 2 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polres Cimahi, Sempat Terima Pesanan Rp400 juta

Atas kasus ini, Polres Cimahi masih terus melakukan pengembangan karena banyak kendaraan bermotor curian dijual kembali oleh para penadah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor melalui COD tanpa surat-surat diharapkan segera untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke kantor kepolisian terdekat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tugasnya masing-masing dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending