Polresta Bandung Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Jerman

11 Juli 2024, 15:20 WIB
Para tersangka judi online digiring Polisi di Mapolresta Bandung, Kamis 11 Juli 2024 a /Budi Satria/PRFM

PRFMNEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus judi online yang berjeraring dengan komplotan di Jerman.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, hal ini terungkap ketika Tim Polresta Bandung menangkap lima orang terkait dua kasus judi online berbeda.

Satu orang yang ditangkap ini merupakan selebgram perempuan yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: KPK Akui Ada Pegawainya yang Main Judi Online

"Perempuan berinisial A yang melakukan kegiatan promosi situs judi online melalui Instagram," jelas Kusoworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis 11 Juli 2024.

Sementara empat orang yang ditangkap itu merupakan Live Streamer yang menyiarkan kegiatan tentang judi online.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo interogasi tersangka judi online di Mapolresta Bandung, Kamis 11 Juli 2024 Budi Satria/PRFM

"Empat tersangka melakukan kegiatan mempromosikan judi online melalui live streaming. Dalam streaming itu, tersangka seolah-olah main judi online dan seolah-olah menang," papar Kusworo.

Baca Juga: Banyak Istri di Bandung Barat Gugat Cerai Suami Karena Judi Online

Jaringan Jerman

Empat tersangka ini mempelihatkan transaksi judi online, kemudian seolah-olah menang, kemudian mengajak para penonton untuk ikut serta ikut judi online.

Para tersangka ini mendapatkan bayaran dari seseorang dari Jerman. Saat ini pelaku yang berada di Jerman sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Judi Online Tertinggi, Pemprov Jabar Komitmen Berantas Judol dan Judi Konvensional

"Saat ini sedang dalami kasus serupa yang melibatkan 42 streamer," beber Kusworo.

Para tersangka yang ditangkap Polresta Bandung dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending