ASN Kota Bandung Diminta Kawal Seluruh Tahapan Pilkada hingga Desember 2024

9 Juli 2024, 10:00 WIB
Pj Sekda kota Bandung Dharmawan pimpin apel pagi di Balai Kota Bandung Senin, 8 Juli 2024. /Diskominfo kota Bandung/

PRFMNEWS - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Dharmawan mengajak seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mendukung dan mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.

"Kita harus bersiap menjelang Pilkada. Tahapan-tahapan Pilkada sudah berjalan. Kami memohon dukungan sesuai tupoksi sehingga Pilkada bisa berjalan dengan baik," kata dia di Balai Kota Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Dharmawan menyatakan pesta demokrasi ini sangat penting sehingga perlu didukung dan dikawal seluruh tahapan pelaksanaannya karena akan menjadi penentu sosok pemimpin dan arah pembangunan Kota Bandung di masa depan.

Pilkada, menurutnya, menjadi cermin kekuatan dan kedewasaan demokrasi di tingkat lokal. Oleh karena itu, ia menilai persiapan matang dan koordinasi merupakan hal yang sangat penting dilakukan.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak Jadi Salah Satu Fokus Pj Sekda Kota Bandung Dharmawan

"Peran serta dukungan dan kolaborasi dari perangkat daerah dan kewilayahan sama-sama mendukung proses itu," ujarnya.

Sesuai jadwal proses tahapan Pilkada Serentak 2024, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih.

Tahapan Pilkada serentak 2024

Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024:

1. 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran

2. 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan

3. 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan

4. 17 April - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

5. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

6. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

7. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

8. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

9. 24 Agustus - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

10. 27 Agustus - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

11. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

12. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

13. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

14. 27 November - 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

15. 27 November - 16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Baca Juga: 5 Rute Trans Metro Pasundan yang Layani Perjalanan Bus di Bandung Raya

“Setelah mengetahui jadwal dan tahapan Pilkada 2024, masyarakat juga diharapkan turut memantau dengan seksama untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi tersebut,” pungkas Dharmawan. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Trending