Semua Tempat Wisata Hiburan Malam di Bandung Wajib Tutup 24 Jam, Sabtu dan Minggu 6-7 Juli 2024

6 Juli 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi tempat Hiburan Malam /Trinity//Pexel

PRFMNEWS – Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah akan jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024.

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Hijriyah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang semua jenis usaha pariwisata hiburan malam beroperasi pada Minggu 7 Juli 2024 besok.

Aturan seluruh jenis usaha pariwisata hiburan malam wajib tutup Minggu besok bertepatan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H ini disampaikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Baca Juga: Dikabarkan Bakal Tutup Tahun Ini, Peserta Didik SDN Putraco Bandung Terancam Terlantar

Ketentuan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 ayat 6).

Memperhatikan Pasal 73 ayat 6 Perda tersebut, Disbudpar Kota Bandung memberitahukan kepada seluruh pemilik/pimpinan usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Jadwal penutupan usaha kepariwisataan berlaku selama 24 jam tepatnya mulai dari hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 mulai pukul 18.00 WIB sampai Minggu, 7 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Punya Rating 4,7 Google, Wisata Alam di Bandung Ini Sangat Indah, Cocok untuk Liburan Sekolah

Adapun jenis usaha kepariwisataan yang masuk kategori dalam aturan Perda tersebut adalah bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat 6 Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1446 H,” tulis keterangan resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, dikutip prfmnews.id pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Selain itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan termaksud di atas.

Baca Juga: Wisata Uji Nyali di Wahana Horor Jembatan Angker Hadir di Bandung hingga 28 Juli

Oleh karenanya, kami menghimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwisataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan dimaksud.

“Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” lanjut pernyataan unggahan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending