3 Alasan Minimarket Dekat Pesantren DT Milik Aa Gym Disegel Satpol PP Kota Bandung

2 Maret 2024, 19:30 WIB
Satpol PP Kota Bandung segel minimarket di kawasan pesantren Daarut Tauhiid (DT), Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Sebuah minimarket di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhiid (DT) milik pendakwah K.H. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dilakukan penutupan sementara dan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Terdapat 3 (tiga) penyebab minimarket dekat ponpes milik Aa Gym di Jalan Geger Kalong Girang, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari itu disegel Satpol PP Kota Bandung. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Alasan pertama, kata Rasdian, minimarket dekat ponpes milik Aa Gym itu telah menjadi lokasi nongkrong muda-mudi hingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas).

Kedua, lanjut dia, karena minimarket tersebut telah melanggar aturan jam operasional sehingga dimanfaatkan oleh muda-mudi untuk nongkrong hingga tengah malam. Terakhir, minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional, dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut pihaknya mengetahui bahwa minimarket itu ternyata tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut serta belum terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ungkap Rasdian.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibum linmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas yang terjadi di sana.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas.

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya yaitu ada izin operasionalnya. Nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibum linmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ungkap dia.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibum linmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

"Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibum linmas yang dilaporkan," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending